Sebagai masyarakat yang baik dan juga taat aturan, tentunya setiap orang yang memiliki SIM harus memperpanjang masa berlakunya jika memang mau habis. Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai pelanggaran yang bisa saja terjadi di jalan. Setiap pengendara yang tidak memiliki SIM atau masa berlakunya sudah habis maka melanggar aturan yang ada. Makanya pastikan sebelum habis masa berlakunya untuk segera diproses perpanjangan agar bisa memperoleh SIM baru yang masa berlakunya untuk 5 tahun mendatang. Dengan SIM yang masih berlaku maka akan terhindar dari berbagai sanksi yang mungkin saja bisa didapatkan saat berada di jalan.
Apalagi sekarang Korlantas Polri sudah mempermudah berbagai proses untuk melakukan perpanjangan SIM untuk para pengemudi. Ada dua pilihan cara yang bisa dicoba yaitu melalui online dan juga tetap tersedia untuk offline. Tapi sebelum memutuskan metode yang mana, tentunya setiap harus bisa memenuhi syarat perpanjang SIM secara umum terlebih dahulu. Apa saja syaratnya? berikut ini daftar lengkapnya untuk diketahui setiap orang yang ingin perpanjang salah satu dokumen penting ini.
Sudah berumur 17 tahun
Syarat umum yang pertama adalah telah berusia 17 tahun sehingga sudah memiliki kartu tanda penduduk. Bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun maka belum bisa buat atau perpanjang SIM karena belum memenuhi syarat. Jadi siapa saja yang belum berusia 17 tahun atau yang belum mempunyai SIM maka dilarang mengendari berbagai jenis kendaraan apapun termasuk mobil karena bisa membahayakan diri sendiri dan juga yang lainnya.
Sudah memiliki KTP
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa orang yang bisa membuat atau memperpanjang SIM adalah orang yang sudah memiliki KTP yang masih berlaku. Tapi tidak perlu khawatir karena sekarang sudah ada KTP elektronik yang masa berlakunya untuk seumur hidup. Batas usia setiap orang berhak memiliki KTP adalah 17 tahun, jadi setelah berusia 17 tahun maka memenuhi syarat untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Sehat secara fisik dan juga psikologi
Syarat umum selanjutnya adalah setiap orang yang ingin memperpanjang SIM harus sehat baik fisik maupun psikologinya. Hal ini sangat penting karena jika kondisi fisik terganggu maka tidak bisa mengendarai kendaraan dengan benar. Begitupun ketika kondisi psikologi orang terdapat gangguan maka bisa membahayakan diri sendiri bahkan juga orang di sekitarnya saat sedang mengemudi.
Bagi yang sudah memenuhi 3 syarat umum diatas, maka bisa langsung mengurus perpanjangan SIM. Ketika SIM sudah selesai dibuat maka bisa langsung mengendarai mobil bekas yang dapat dibeli di platform mobbi. Salah satu platform jual beli yang sudah terkenal di masyarakat ini dulunya pernah populer dengan nama mo88i. Tetapi sekarang sudah dilakukan perubahan menjadi mobbi dengan pelayanan yang lebih baik dan juga fitur yang pastinya lebih lengkap.